WOW! Polres Sukabumi Berhasil Sikat Sindikat Pemalsu Ijazah Bodong
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

WOW! Polres Sukabumi Berhasil Sikat Sindikat Pemalsu Ijazah Bodong

Minggu, 27 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, SUKABUMI -  Setelah heboh penangkapan pemalsu ijazah di Jakarta, kali ini Personel Satreskrim Polres Sukabumi meringkus sindikat pemalsu ijazah sarjana. Pelaku yang berhasil di tangkap oleh polisi Empat orang.beserta ratusan blangko kosong ijazah abal-abal dari sejumlah universitas di Indonesia.

AKBP M Syahduddi Kapolres Sukabumi menjelaskan aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menerima aduan penggunaan ijazah palsu dari seseorang berinisial YL, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, sesuai yang dirilis Focusflash.co.id, bahwa Polisi mendapati ratusan blangko kosong ijazah palsu dari sejumlah universitas di Indonesia.

“YL ini dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan, anggota lalu menyelidiki dan akhirnya terungkap jika YL ini memesan ijazah palsu dari seseorang berinisial MB, "kata Syahduddi di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman, Palabuhanratu, Kamis (24/08/17). Yang di lansir dari detiknews

Selain mengamankan YL dan MB sebagai tersangka,polisi juga menangkap AA dan TS sebagai perantara dan pembuat ijazah palsu.

“AA adalah perantara pembuatan ijazah kepada tersangka MB, sedangkan TS sebagai pembuat dan pencetak ijazah palsu, "ucap Syahduddi.

TS yang merupakan otak pembuatan ijazah palsu, sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2011. TS pun sering berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak bisa di lacak oleh pihak kepolisian.

TS mengungkapkan untuk satu buah ijazah palsu ia bandrol Rp. 7 juta, dalam masa pengerjaan 15 hari.

Di kediaman TS polisi menyita barang bukti antara lain,  satu unit komputer berikut printer, ratusan stempel sejumlah perguruan tinggi dan pemerintahan, blangko ijazah, beberapa lembar ijazah yang sudah jadi, dan hardisk eksternal berisi data pembuatan ijazah.

Para tersangka pemalsu ijazah palsu dapat di ganjar dengan pasal 253, 266, dan 56 KUHPidana yang hukumannya di atas lima tahun penjara.**FFC/Red.

Sumber: Akrindo.

TerPopuler