TP4D Kejari Rohil Bersama Penghulu Se Rohil Tanda Tangani Fakta Integritas
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

TP4D Kejari Rohil Bersama Penghulu Se Rohil Tanda Tangani Fakta Integritas

Jumat, 25 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir bersama dengan Tim Pengawal  Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penendatanganan fakta integritas terkait pengelolaan dana desa, Kamis (24/8) di gedung serbaguna Bagansiapiapi.

Penandatanganan fakta integritas ini diawali dengan pembacaan fakta integritas yang isinya, tidak melakukan praktek korupsi dan tidak akan meminta atau menerima meberi sesuatu yang bertentangan dengan jabatan.

Penandatanganan integritas tersebut dilakukan secara simbolis oleh empat orang Penghulu disaksikan langsung Bupati Rohil Suyatno, Kajari Rohil Bima Suprayoga SH MHum dan Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan,Sekda Rohil,Drs.Surya Arfan.

Acara sosialisi hukum itu dihadiri oleh para Camat dan penghulu, Badan Pengawas Kepenghuluan se Rohil.

Tampak juga hadir, segenap jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Tim TP4D Rohil

?Dilakukannya sosialisasi hukum ini,diiharap seluruh kepenghuluan yang ada di Kabupaten Rohil bisa menggelola dana desa dengan baik untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.

Kemudian diharapkan tidak ada lagi pihak  kepenghuluan di Rohil yang menjadi korban akibat adanya penyalahan gunaan pengguna Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Bupati Rohil, H.Suyatno dalam sambutannya,mengingatkan kepada semua pihak kepenghuluan agar bekerja dengan baik. Sebab saat ini bukan aparat hukum di kabupaten saja yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD dan ADD ini, bahkan KPK juga mengawasi penggunaan DD ini sesuai arahan presiden.

"Sudah ada gambaran yang menjadi contoh satu orang terkena proses hukum, saya berharap tidak ada penghulu lagi yang berurusan hukum gara-gara dana desa," jelas Bupati Rohil H Suyatno dalam pidatonya saat membuka acara itu secara sosilisasi hukum itu.

Disampaikan Bupati Rohil, ada beberapa hal yang menjadi catatan seluruh kepenghuluan dalam sosialisasi ini. Diantaranya, banyak ditemui melalui pemberitaan dimedia massa bahwa banyak desa yang salah dalam mengelola keuangan desa yang menyebabkan berurusan dengan pihak hukum.

Oleh sebab itu, kegiatan dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan Kejari.

Sebutnya, bahwa Pemerintah tahun ini juga melakukan penambahan anggaran dana desa karena banyak desa yang berhasil membangun melalui dana desa.

Bupati menegaskan agar komponen desa yang hadir mulai dari perangkat desa, Badan Pengawasan Kepenghuluan (BPKep), pendamping desa serta camat yang hadir untuk serius mengikuti acara ini untuk mendengarkan materi yang disampaikan langsung oleh Kajari Rohil Bima Suprayoga SH MHum.

"Kegiatan ini saya minta untuk serius diikuti, penghulu tidak usah meninggalkan tempat. Karena ini semata untuk keselamatan kita semua demi menjaga martabat semua. Ikutilah kegiatan ini secara baik dan benar," tegas Bupati.

"Sebab perkembangan dana desa ini luar biasa, masyarakat sangat menginginkannya. Sekali lagi harapan kita semua dan masyarakat Rohil mari menjalankan tugas kita dengan baik dan benar," pungkasnya.

Kajari Rohil,Bima Prayoga,SH dalam sambutannya mengatakan, bahwa pihaknya akan selalu memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal akhir. Kemudian memberikan paparan hukum  mulai dari pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan,mekanisme,dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran. Menyampaikan pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan,pelaksanaan pekerjaan,dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.

"Kami lebih mengedepankan langkah preventif dan persuasif serta pendapingan hukum," kata Bima.

Diingatkan Bima, agar pihak kepenghuluan untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap dana desa.

"Bapak dan Ibu Kepala Desa, perlu saya ingatkan, jangan coba-coba melakukan penyelewengan dana desa dengan sengaja. Penyelewengan atau korupsi itu adalah sesuatu yang di mulai dengan niat, tidak pernah korupsi muncul di tengan jalan atau salah administrasi," ingatnya.

Kajari Rohil menyarankan kepada semua datuk penghulu untuk terus melakukan koordinasi tentang hukum dengan pihak kejakaaan.

"Saya sarankan kepada Bapak Ibuk Penghulu untuk terus melakukan koordinasi sama kami tentang hukum,agar kebijakan yang dibuat tidak melanggar peratuaran dan perudangan-undangan yang berlaku," pintanya.

Dia menegaskan, Pihaknya lebih mengedepankan sikap preventi,persuasif serta pendapingan hukum," tandasnya. [Supriyanto]

TerPopuler