NUSANTARAEXPRESS, MERANTI - Rabu tanggal 9 Agustus 2017 sekira pukul 06.30 Wib seorang masyarakat melapor ke Mako Polsek Tebing Tinggi, seorang laki - laki atas nama Fahrizal (40) melaporkan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan yang terjadi di rumahnya di Jl. Banglas Gg. Dulia Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Tempat kejadian perkara diketahui di jalan Banglas Gg. Dulia Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan meranti dan waktu kejadian pada hari rabu tanggal 9 Agustus 2017 sekira 04.30 Wib Fahrizal, bukan main kepalang panik saat mengetahui barang yang berada dirumahnya hilang.
Berikut kronologis kejadian, korban menuturkan kepada awak media.
Pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 sekira pukul 03.30 Wib, korban tidur di kamar depan bersama dengan istri dan anaknya, karena merasa kedinginan, korban kemudian pindah tidur ke kamar belakang. Sekira pukul 06.05 wib korban bangun dan melihat pintu depan rumahnya telah terbuka dan salah satu kaca jendela telah lepas. Diduga pelaku masuk dari jendela dengan cara mencongkel les kaca jendela tersebut.
Berikutnya korban membangunkan istri dan anaknya yang berada di kamar depan untuk memeriksa barang - barang miliknya. Setelah diperiksa, barang - barang yang berada di kamar depan tempat istri dan anak korban tidur sudah hilang diambil oleh pelaku, yaitu berupa 1 unit laptop merk ACER, 1 unit HP merk ASUS,1 unit HP merk SONY ERICSON,1 unit HP merk SAMSUNG,1 unit Tablet/Tab merk ADVAN,Perhiasan Emas berupa Gelang, Kalung dan Cincin dengan total harga Rp. 39.680.000 ( tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Dengan kejadian tersebut, korban berusaha untuk mencari tahu disekitar rumah dan ternyata ditemukan 2 (dua) buah tas berikut surat - surat emas yang sudah berserakan didekat pagar pintu gerbang rumah korban. Sementara tidak jauh tempat kejadian perkara di temukan barang bukti 1 buah kaca jendela yang sudah dilepas berikut patahan kayu les kaca yang diduga dicongkel oleh pelaku,1 buah tas warna hitam dengan merk CHLOE,1 buah tas warna hitam tanpa merk. Sekira pukul 06.35 |ib korban datang melapor ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk melaporkan peristiwa pencurian yang mengakibatkan korban telah merasa dirugikan sebesar ± Rp. 50 Juta.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tebing Tinggi AKP SYAFRIL, S.H. M.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU DARMANTO, S.H. beserta Personil Polsek Tebing melakukan cek TKP dan pulbaket guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat berita ini diturunkan, terkait hal ini Kapolsek Tebing Tinggi belum bisa dikonfirmasi. [Martin]