SL (50) Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Kebiri
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

SL (50) Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Kebiri

Jumat, 11 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kamis 10/08/17 Komnas Anak; Bujuk rayu, tipu muslihat, iming-iming dan intimidasi dengan kekerasan melakukan hubungan seksual terhadap 6 orang anak yang diduga dilakukan SL (50) telah memenuhi unsur pidana yang diatur oleh ketentuan pasal 82 UU dari UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang secara khusus mengatur pidana pokok dari pelaku kejahatan seksual. Dengan demikian SL dapat diancam 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan pula dengan pidana pemberatan yakni hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia jika unsur-unsur tambahan pemberatan hukuman terpenuhi.

SL selaku warga dan Ketua RW komplek Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat ini seyogianya punya kewajiban hakiki menjaga dan memberikan perlindungan anak dari berbagai kejahatan dan perlakuan salah anak lainnya, namun ironisnya SL justru menjadi pelaku perbuatan bejat itu dan merusak masa depan anak.

Terbongkarkan Peristiwa kejahatan seksual yang patut diduga dilakukan SL bermula dari laporan para orangtua korban kepada Polres Raja Ampat, dimana anak-anak mereka mengeluh kesakitan dan rasa perih pada saluran buang air kecil dan pada saat mandi.

Modus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap 6 orang anak siswi rentang usia 10-12 tahun cukup rapih dan dilakukan dengan cara korban diajak mandi-mandi di pantai lebih dulu, dan berpura-pura mengajar korban untuk berenang dan dalam ksempatan itulah SL kemudian menggerayangi dan menciumi tubuh korban lalu perlahan-lahan memasukan jari tangan pelaku ke bagian terlarang korban. "Bejat dan menjijikkan betul perlakuan SL ini, dan sepantasnyalah pelaku mendapat ganjaran hukum dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dengan tambahan pemberatan hukuman Kebiri. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sitait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak dari kantornya di Jakara kepada media di Papua.

Komisi Nasional Perlindungan Anak yang sering juga disebut Komnas Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang fokus memberikan pembelaan dan perlindungan di Indonesia, mengapreasi kerja keras jajaran Polres Raja Ampat yang telah cepat dan tanggap mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak ini dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis dari ketentuan UU RI tentang Perlindungan Anak. Dan pada kesempatan dan momen ini Kombas Anak juga mendesak pemerintah Kabupaten Raja Smbat dengan segera mencanangkan atau mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di seluruh wilayah hukum Papua Barat. Untuk menyelamatkan anak-anak Oapua dari kejahatan seksual yng telah menggejalah, Pemerintah Papua Barat dan Raja Ampat diminta tidak boleh lamban dan berleha-leha dan hanya fokus menikmati keindahan panorama SI Raja Ampat sebagai objek destinasi pariwisata.

Gerakan ini sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di masing kampung, desa, banjar dan kelurahan. Disamping itu, gerakan perlindungan anak yang dimulai dari rumah dan kampung adalah sejalan dan senafas dengan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) yang dicanangkan Presiden RI melalui terbitnya Kepres No. 05 Tahun 2014 tentang GN-AKSA. Gerakan ini segera dan patut dilaksanakan pemerintah Raja Ampat.

Dengan demikian adalah kewajiban pemerintah Kabupaten Raja Ampas dan Provinsi Papua Barat untuk memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi ank-anak di Papua. Dalam peristiwa inilah sangat dibutuhkan kehadiran pemerintah, tokoh masyarakat dan adat, wakil rakyat dan tokoh agama ditengah-tengah pergumulan anak-anak dan keluarga. Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga, demikian ditambahkan Arist Merdeka Sirait putra batak Siantarmen yang menaruh perhatian khusus untuk anak-anak generasi penerus Papua..

Untuk keperluan pendampingan dan pengawalan proses hukum dan terapy psiko sosial bagi korban dan keluarganya segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Papua Barat dan menurunkan Quick Investigator Voluntary (QIV) Komnas Anak ke Raja Ampat untuk bersama-sama dengan Polres Raja Ampat guna mendampingi korban dan membuat assement terhadap kebutuhan korban dan keluarganya. "Segera saya minta LPA Provinsi Papua Barat sebagai perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Manokwari Papua Barat mendampingi korban", serta segera mendorong masyarakat membentuk LPA di Kabupaten Raja Ampat, imbuh Arist meyakinkan. [Denni]

TerPopuler