NUSANTARAEXPRESS, PRABUMULIH, SUMATERA SELATAN - Polisi membongkar pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Prabumulih, Sumatera Selatan. Kejahatan pemalsuan ini terbongkar saat polisi melakukan razia rutin dan memeriksa pengemudi mobil secara bertahap saat melintas di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan SIM dari BY (39) salah seorang pemilik warnet "Havis Net" yang berada di Jalan Sumatera, Prabumulih Timur, Prabumulih dengan membayar sebesar Rp 25.000. Polisi pun menggerebek warnet tersebut sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan beberapa barang bukti hasil pembuatan dan desain dari berbagai jenis SIM.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan saat proses penggrebekan menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk membuat SIM.
Dari warnet milik alumni Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil cetakan sebanyak 18 lembar yang sudah diedarkan. Selain itu ada 33 lembar yang sudah dicetak sesuai pesanan dengan rincian SIM C sebanyak 1 lembar, SIM A sebanyak 7 lembar, SIM B1 sebanyak 8 lembar, SIM B1 Umum sebanyak 12 lembar, SIM B2 sebanyak 1 lembar, dan SIM B2 Umum sebanyak 4 lembar. Satu set komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak SIM palsu pun ikut diamankan.
"Pemilik warnet ini menerima orderan pembuatan SIM palsu dan diedit di warnet dengan mengambil gambar-gambar dari internet. Kemudian dicetak dan dijual sesuai pesanan dengan harga yang sangat murah yakni Rp 20.000-Rp 25.000 untuk satu lembar SIM," tutur Eryadi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Prabumulih. [ex-*red]
Sumber: multimedianews.polri.go.id