Satgas Pamtas RI-Malaysia Bekuk 1 Tersangka, Sita 10,4 Kg Sabu Dari Malaysia
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Satgas Pamtas RI-Malaysia Bekuk 1 Tersangka, Sita 10,4 Kg Sabu Dari Malaysia

Senin, 28 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, SANGGAU - Satuan TNI Satgas Pamtas RI - Malaysia menangkap warga Beduwai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat PH (28), karena terduga pembawa narkoba jenis sabu seberat 10,4 Kg, Minggu (27/08/17) tadi pagi, sekitar pukul 07.03 WIB.

Barang haram berupa sabu mencapai 10,4 Kg tersebut, diselundupkan dari Negara Malaysia dan PH di tangkap di Jalan Balai Batang Tarang, setelah dilakukan pengejaran dari Kecamatan Kembayan.

Seperti yang dirilis Reportase.Id, bahwa tersangka PH tersebut menggunakan motor Vixion, yang belum keluar plat nomor kendaraannya. Yang sebelumnya memang sudah diincar oleh petugas sesuai informasi jaringan intel, akan ada penyelundupan narkoba menuju Pontianak, yang melewati pos TNI pamtas.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Komando Pasi Intel Lettu Inf Andri Putra Situmorang didampingi tiga anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, dengan dibantu oleh Tim Bea Cukai Entikong.

Dan setelah melaksanakan briefing singkat di Pos Kout Balai Karangan untuk mengatur rencana kegiatan sweeping tersebut, tersangka langsung dilakukan penangkapan.

Demikian yang disampaikan Komando Pasi Intel Lettu Inf Andri Putra Situmorang, bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Pasi intel satgas Yonif 642/Kps, melakukan koordnasi dengan Danpos Kout untuk melaksanakan Sweeping kendaraan, yang melintasi Pos Kout.

"Sehingga pada pukul 07.03 WIB, Satgas Pamtas RI-Malaysia, tim gabungan berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba di Jalan Raya Batang Tarang, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat", ujarnya menjelaskan. **RI/Red.

Sumber: PPWIMediaNet.

TerPopuler