[caption id="attachment_4638" align="aligncenter" width="568"] Anak-anak dari Kecamatan Rupat usai melaksanakan kegiatan[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS – Selama dua hari, pada Sabtu dan Minggu lalu, sebanyak 124 anak yang tergabung dalam Forum Anak ikuti Pekan Anak Riau Kabupaten Bengkalis, yang dilaksanakan di setiap kecamatan. Kegiataan ini bertujuan, untuk memperkenalkan Forum Anak secara luas, sekaligus menjadikan anak sebagai pelopor dan pelapor 2P.
“Tujuan dari kegiatan ini sebagai upaya pemenuhan hak partisipasi anak. Selain untuk membentuk mental anak agar secara ceria dan gembira, juga agar menjadikan anak-anak di Kabupaten Bengkalis menjadi Pelapor dan Pelopor atau 2P, "ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Mustafa, Selasa (15/08/17).
Kegiatan Forum Anak untuk memperkenalkan program 2P dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan. Secara rinci, untuk Kecamatan Mandau dan Pinggir, dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, dihadiri 50 peserta.
Kemudian di Kecamatan Bengkalis dan Bantan dilaksanakan di Sekretariat Forum Anak Bengkalis yang bertempat di Dinas PP-PA Bengkalis, dihadiri 20 anak. Untuk kegiatan Forum Anak di kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil yang menghadirkan 20 anak sebagai peserta, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Siak Kecil.
Begitu juga di kecamatan Rupat dan Rupat Utara, yang diikuti 34 anak dari kedua kecamatan itu, yang dilaksanakan kantor Camat Rupat. “Material yang disajikan dalam pertemuan itu, selain memperkenalkan Forum Anak, juga sharing pengalaman, diskusi permasalahan anak, "ungkap Mustafa.
Lebih lanjut Mustafa menegaskan, program Pelapor dan Pelapor merupakan materi tentang bagaimana Forum Anak bisa menjadi agent of change (pelopor) dalam pemenuhan hak-hak anak. Kemudian menjadi pelapor jika menemukan ada anak yang tidak mendapatkan hak haknya secara wajar.
Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 4 mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
“Kita harapkan keberadaan Forum Anak memiliki tugas sebagai pelopor dan pelapor dalam pemenuhan hak dasar anak. Sebagai pelopor, forum anak berada digaris depan pada lingkungan untuk menjadi pelopor anak-anak agar beriman, cerdas, dan berkarakter,” ujar Mustafa. [**Rls/Red]
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS – Selama dua hari, pada Sabtu dan Minggu lalu, sebanyak 124 anak yang tergabung dalam Forum Anak ikuti Pekan Anak Riau Kabupaten Bengkalis, yang dilaksanakan di setiap kecamatan. Kegiataan ini bertujuan, untuk memperkenalkan Forum Anak secara luas, sekaligus menjadikan anak sebagai pelopor dan pelapor 2P.
“Tujuan dari kegiatan ini sebagai upaya pemenuhan hak partisipasi anak. Selain untuk membentuk mental anak agar secara ceria dan gembira, juga agar menjadikan anak-anak di Kabupaten Bengkalis menjadi Pelapor dan Pelopor atau 2P, "ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Mustafa, Selasa (15/08/17).
Kegiatan Forum Anak untuk memperkenalkan program 2P dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan. Secara rinci, untuk Kecamatan Mandau dan Pinggir, dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, dihadiri 50 peserta.
Kemudian di Kecamatan Bengkalis dan Bantan dilaksanakan di Sekretariat Forum Anak Bengkalis yang bertempat di Dinas PP-PA Bengkalis, dihadiri 20 anak. Untuk kegiatan Forum Anak di kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil yang menghadirkan 20 anak sebagai peserta, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Siak Kecil.
Begitu juga di kecamatan Rupat dan Rupat Utara, yang diikuti 34 anak dari kedua kecamatan itu, yang dilaksanakan kantor Camat Rupat. “Material yang disajikan dalam pertemuan itu, selain memperkenalkan Forum Anak, juga sharing pengalaman, diskusi permasalahan anak, "ungkap Mustafa.
Lebih lanjut Mustafa menegaskan, program Pelapor dan Pelapor merupakan materi tentang bagaimana Forum Anak bisa menjadi agent of change (pelopor) dalam pemenuhan hak-hak anak. Kemudian menjadi pelapor jika menemukan ada anak yang tidak mendapatkan hak haknya secara wajar.
Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 4 mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
“Kita harapkan keberadaan Forum Anak memiliki tugas sebagai pelopor dan pelapor dalam pemenuhan hak dasar anak. Sebagai pelopor, forum anak berada digaris depan pada lingkungan untuk menjadi pelopor anak-anak agar beriman, cerdas, dan berkarakter,” ujar Mustafa. [**Rls/Red]