NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kepolisian Sektor Cengkareng berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan AW alias Gondes (27) warga kelurahan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat Rabu (23/08/17) gondes dilaporkan kepolisi oleh kelima korbannya FN, CN, AH, MS, dan AP "HW sempat mencurigai perilaku anaknya yang berubah sejak beberapa pekan terakhir. FN mendadak jadi pendiam. Setelah dicari tahu ternyata anaknya menjadi korban pelecehan Gondes" ujar Kompol Agung Budi Laksono (Kapolsek Cengkareng).
Kepada polisi, Gondes mengaku telah satu tahun melakukan pelecehan seksual terhadap bocah-bocah itu. Modusnya mengajak anak bermain dan dikasih iming-iming makanan, mengantar sekolah. “Saat keadaan rumah sepi baru dilakukan pelecehan itu," ujar Agung.
Selain melakukan pelecehan di rumahnya, Gondes juga mengaku pernah melakukan pelecehan di masjid, tak jauh dari rumahnya.
Agung mengatakan, jumlah korban bisa saja bertambah."Jumlah korban bisa saja bertambah, karena baru sembilan korban saja yang melapor."
Gondes disangka melanggar Undang Undang tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun. [DR-*red]
Sumber: multimedianews.polri.go.id