NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Empat orang warga Bengkalis, salah-satu merupakan anak dibawah umur, digiring ke Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran ketahuan menggunakan barang terlarang narkoba jenis ganja kering, Jum'at (04 /08/17) sekitar pukul 20.30 WIB.
Empat orang ini semuanya merupakan warga Kecamatan Bengkalis, yang pertama JD (34), warga jalan Wonosari Timur Gang Surya Timur, Desa Wonosari. HS ( 21) Honor Kantor Camat, warga jalan Senayan, Kel. Damon, 2 orang yang merupakan warga Jalan Kelapa Sari Desa Pedekik berinisial CS (20) dan AO? (16)?.
?Kempat orang tersebut diamankan disamping rumah JD, jalam Pahlawan, belakang Kantor Imigrasi Bengkalis, dengan barang bukti? tiga paket ganja kering terletak dIatas meja yang siap untuk digunakan. Lalu seperangkat alat penghisap untuk membakar daun ganja dan satu buah kotak rokok Dunhill.
Demikian yang disampaikan Paur Humas Polres Bengkalis IPDA Zulkifli, Minggu (06/08/17) bahwa, daun ganja kering tersebut dibeli patungan untuk di gunakan bersama sama. Dan ganja tersebut menurut tersangka, dibeli dari IK yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini Kempat tersangka tersebut, sudah dimasukkan dalam tahanan di Mapolres Bengkalis, untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya, dan juga melakukan menyita sejumlah barang bukti", terangnya. [bp][*Red]