[caption id="attachment_5226" align="aligncenter" width="568"] Buya Hamka Riau, Ketua Yayasan Hubbul Wathan Duri dan STIA Duri[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Terkait tidak dibayarnya Honor Daerah (Honda) Madrasah Aliyah di Kabupaten Bengkalis terkuak. Kendala yang ada selama ini menjadikan pada guru yang mengajar di Madrasah Aliyah harus menahan karena disinyalir ada perubahan aturan. Sangat miris, Guru Honor Daerah Madrasah Aliyah di wilayah Kabupaten Bengkalis harus gigit jari.
Pantauan NusantaraExpress.Com, informasi yang beredar terkait dengan UU No 23/2014, bahwa Madrasah Aliyah adalah setingkat dengan SMA/SMK dan diambil alih oleh pemerintah Provinsi. Namun Tim Pencari Fakta menemukan hal yang bertolak belakang.
Terkait tidak dibayarkannya Honor Daerah Guru Madrasah Aliyah ini, di Media Sosial Facebook, atas nama Hamka Riau dengan gamblang, membuka misteri yang terjadi. Kenapa Honor Daerah Madrasah Aliyah tidak juga dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis.
Berikut penggalan kalimat dari akun Hamka Riau yang sudah dilakukan editing, Sabtu (26/08/17) namun tidak mengurangi isi dan makna; link Facebook Terkait https://www.facebook.com/hamka.riau
“Perjuangan tanpa lelah yang dilakukan tim pencari fakta Persantuan guru Agama RA dan Madrasah (PERURAMA) kec.Mandau Pinggir bersama Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MA Kec. Mandau Pinggir akhirnya berhasil juga.
Tim yang berjuang sejak Ramadlan yang lalu untuk mendapatkan Honor Daerah (Honda) untuk Madrasah Aliyah terus mencari tahu, dimana letak terjadinya Honda ini tidak dibayarkan khusus untuk di Kab. Bengkalis.
Berdalih dengan UU No 23/2014 huruf (a) yang menyebutkan bahwa Pemda Provinsi mengelola Pendidikan Menengah dan khusus, maka pemerinth bersikukuh MA termasuk dalam kelompok SMA, SMK dan pendidikan khusus lainnya, sehingga pembayaran honor mereka harus dibayarkan oleh Pemda Provinsi.
Para guru MA di Duri tidak puas dengan kenyataan ini. Mereka mencari tahu apakah benar MA termasuk dalam kelompok yang dimaksud oleh UU No 23/2014 tersebut. Mereka kejar Gubri ketika safari Ramadlan di Masjid Arafah Duri. Jawaban Gubri, itu urusan Kemenag. Selanjutnya mereka kejar lagi ke Kadisdik Bengkalis, jawaban Kadis, MA termasuk dalam kelompok SMA/SMK.
Tak puas dengan jawaban ini, mereka meminta bantuan Dewan Bengkalis. Tim mengadakan hearing yang dihdiri oleh Kadisdik Bengkalis. Kesimpulan pertemuan, harus ke BPK Riau meminta penjelasan tentang isi UU yang multi tafsir ini. Tim berngkat ke Pekanbaru menemui BPK. Sampai saat ini BPK belum memberikan jawaban. Tim juga meminta bantuan melalui Asisten I Prov. Riau.
Ketika bertemu dengan Bupati Bengkalis dalam saat acara di Duri, Bupati menjanjikan akan segera mencarikan dana untuk MA ini. Namun janji itu tidak pernah terlaksana.
Tim tak putus asa, mereka mencari tahu lagi ketempat lain. Mereka kerjar kesalah satu Kemenag. Disana merek menemukan jawabannya. Ternyata ada surat edaran dari Kemenag Riau tentang status MA ini. Surat yang bernomor B-361/Kw/04.2/2/PP.00.11/7/2017 ini bersifat PENTING, ditujukan kepada Bupati/Walikota se Prov. Riau. Isinya menyatakan MA TIDAK TERMASUK dalam kelompok yang dimaksud dalam UU 23/2014 huruf (a) tersebut. MA tetap berada dalam pengelolaan dan Pembinaan Kemenag RI, dan tidak dialihkan Pengelolaannya ke Pemda Provinsi. Dengan demikian, Honda untuk MA di Bengkalis harus tetap dibayarkan.
Mendapat surat ini, tim Pergurama/KKM Mandau Pinggir berusaha menemui Bupati Bengkalis tanggal 15/8/2017, dikabarkan Bupati akan ke Duri dalam sebuah acara di Yayasan Cendana. Sayang, Bupati tidak hadir, diwkili oleh Plt Sekda. Kepada Sekda Bengkalis, mereka tunjukkan surat ini. Sekda kaget, surat ini tidak pernah sampai ke Sekda Bengkalis. Menurut Sekda, dengan surat ini tidak ada alasan lagi untuk tidak mencairkan dana Honda MA tersebut. Beliau berjanji akan menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin.
Tim yang terdiri dari Said Mubarok (Ketua Pergurama), Yahya Lc (ketua KKM) dan anggota, berharap Sekda serius menyelesaikan masalah ini. Akhirnya misteri tentang kasus ini ditemukan juga.
Yang menjadi pertanyaan;
Apakah surat ini benar-benar sudah diedarkan oleh Kemenag Riau?
Apakah Bupati Bengkalis tidak pernah menerima surat ini?
Apakah Ka. Kemenag Bengkalis tidak pernah mendapatkan surat ini?
Mengapa Kemenag di daerah lain mendapatkannya?
Kita tunggu, alasan apa lagi pemda Bengkalis tidak mencairkan dana Honda Madrasah Aliyah". [*red]
NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Terkait tidak dibayarnya Honor Daerah (Honda) Madrasah Aliyah di Kabupaten Bengkalis terkuak. Kendala yang ada selama ini menjadikan pada guru yang mengajar di Madrasah Aliyah harus menahan karena disinyalir ada perubahan aturan. Sangat miris, Guru Honor Daerah Madrasah Aliyah di wilayah Kabupaten Bengkalis harus gigit jari.
Pantauan NusantaraExpress.Com, informasi yang beredar terkait dengan UU No 23/2014, bahwa Madrasah Aliyah adalah setingkat dengan SMA/SMK dan diambil alih oleh pemerintah Provinsi. Namun Tim Pencari Fakta menemukan hal yang bertolak belakang.
Terkait tidak dibayarkannya Honor Daerah Guru Madrasah Aliyah ini, di Media Sosial Facebook, atas nama Hamka Riau dengan gamblang, membuka misteri yang terjadi. Kenapa Honor Daerah Madrasah Aliyah tidak juga dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis.
Berikut penggalan kalimat dari akun Hamka Riau yang sudah dilakukan editing, Sabtu (26/08/17) namun tidak mengurangi isi dan makna; link Facebook Terkait https://www.facebook.com/hamka.riau
“Perjuangan tanpa lelah yang dilakukan tim pencari fakta Persantuan guru Agama RA dan Madrasah (PERURAMA) kec.Mandau Pinggir bersama Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MA Kec. Mandau Pinggir akhirnya berhasil juga.
Tim yang berjuang sejak Ramadlan yang lalu untuk mendapatkan Honor Daerah (Honda) untuk Madrasah Aliyah terus mencari tahu, dimana letak terjadinya Honda ini tidak dibayarkan khusus untuk di Kab. Bengkalis.
Berdalih dengan UU No 23/2014 huruf (a) yang menyebutkan bahwa Pemda Provinsi mengelola Pendidikan Menengah dan khusus, maka pemerinth bersikukuh MA termasuk dalam kelompok SMA, SMK dan pendidikan khusus lainnya, sehingga pembayaran honor mereka harus dibayarkan oleh Pemda Provinsi.
Para guru MA di Duri tidak puas dengan kenyataan ini. Mereka mencari tahu apakah benar MA termasuk dalam kelompok yang dimaksud oleh UU No 23/2014 tersebut. Mereka kejar Gubri ketika safari Ramadlan di Masjid Arafah Duri. Jawaban Gubri, itu urusan Kemenag. Selanjutnya mereka kejar lagi ke Kadisdik Bengkalis, jawaban Kadis, MA termasuk dalam kelompok SMA/SMK.
Tak puas dengan jawaban ini, mereka meminta bantuan Dewan Bengkalis. Tim mengadakan hearing yang dihdiri oleh Kadisdik Bengkalis. Kesimpulan pertemuan, harus ke BPK Riau meminta penjelasan tentang isi UU yang multi tafsir ini. Tim berngkat ke Pekanbaru menemui BPK. Sampai saat ini BPK belum memberikan jawaban. Tim juga meminta bantuan melalui Asisten I Prov. Riau.
Ketika bertemu dengan Bupati Bengkalis dalam saat acara di Duri, Bupati menjanjikan akan segera mencarikan dana untuk MA ini. Namun janji itu tidak pernah terlaksana.
Tim tak putus asa, mereka mencari tahu lagi ketempat lain. Mereka kerjar kesalah satu Kemenag. Disana merek menemukan jawabannya. Ternyata ada surat edaran dari Kemenag Riau tentang status MA ini. Surat yang bernomor B-361/Kw/04.2/2/PP.00.11/7/2017 ini bersifat PENTING, ditujukan kepada Bupati/Walikota se Prov. Riau. Isinya menyatakan MA TIDAK TERMASUK dalam kelompok yang dimaksud dalam UU 23/2014 huruf (a) tersebut. MA tetap berada dalam pengelolaan dan Pembinaan Kemenag RI, dan tidak dialihkan Pengelolaannya ke Pemda Provinsi. Dengan demikian, Honda untuk MA di Bengkalis harus tetap dibayarkan.
Mendapat surat ini, tim Pergurama/KKM Mandau Pinggir berusaha menemui Bupati Bengkalis tanggal 15/8/2017, dikabarkan Bupati akan ke Duri dalam sebuah acara di Yayasan Cendana. Sayang, Bupati tidak hadir, diwkili oleh Plt Sekda. Kepada Sekda Bengkalis, mereka tunjukkan surat ini. Sekda kaget, surat ini tidak pernah sampai ke Sekda Bengkalis. Menurut Sekda, dengan surat ini tidak ada alasan lagi untuk tidak mencairkan dana Honda MA tersebut. Beliau berjanji akan menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin.
Tim yang terdiri dari Said Mubarok (Ketua Pergurama), Yahya Lc (ketua KKM) dan anggota, berharap Sekda serius menyelesaikan masalah ini. Akhirnya misteri tentang kasus ini ditemukan juga.
Yang menjadi pertanyaan;
Apakah surat ini benar-benar sudah diedarkan oleh Kemenag Riau?
Apakah Bupati Bengkalis tidak pernah menerima surat ini?
Apakah Ka. Kemenag Bengkalis tidak pernah mendapatkan surat ini?
Mengapa Kemenag di daerah lain mendapatkannya?
Kita tunggu, alasan apa lagi pemda Bengkalis tidak mencairkan dana Honda Madrasah Aliyah". [*red]