NUSANTARAEXPRESS, GUNUNGSITOLI - Kantor Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum kota Gunungsitoli, di Jalan Tirta, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Tidak memasang Bendera Merah Putih serta Umbul-umbul disaat kegiatan kedinasan berlangsung.
Hal tersebut dianggap tidak mengindahkan instruksi Persiden RI, dan sebagaimana tertuang pada surat edaran Menteri Sekretariat Negara RI nomor: B-545/M.Sesneg/Set/TU/00-04/06/2017 Tentang Partisipasi Menyemarakkan bulan Kemerdekaan.
Foto dalam berita ini menunjukkan bahwa lingkungan kantor Bina Marga tak sedikitpun terlihat adanya Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul sebagaimana dihimbau.
Dikonfirmasi wartawan via selular, (15/8). Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Gunungsitoli , Yosafati Zebua menuturkan Jika Kantor tempat mereka bekerja hanya satu Ruangan.
"Kita hanya satu kantor dengan PU, tempat kami melakukan kegiatan saat ini hanya terhitung satu ruangan (Ruang Kabid), tapi biar saya tanya sama Kepala Dinas besok tentang bendera itu, karena belum ada perintah dari Kadis untuk memasang bendera", ujar Yosafati.
Pantauan wartawan di lapangan, bahwa Lokasi Kantor Dinas PU dengan Kantor Bidang Binamarga berjarak sekitar 30 meter dengan status rumah warga yang dikontrak, pada alamat yang sama dan letak yang berbeda, (kantor PU di sebelah kanan dan kantor Bidang Binamarga sebelah kiri jalan, atau sebaliknya).
Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari Walikota Gunungsitoli dan Kadis PU terkait hal tersebut, meski telah dihubungi via telpon seluler, [AZPPWI][PPWI][*red]