Langgar Kesepakatan, 13 Warga Kembali Garap Lahan PT. IKSS
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Langgar Kesepakatan, 13 Warga Kembali Garap Lahan PT. IKSS

Rabu, 30 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRAPAT - 13 Orang warga  Desa Janji Kecamatan Bilah Barat kembali menggarap lahan PT. Indo Kharisma Surya Sawit (IKSS) yang dibeli dari PT. Pertekstilan TD Pardede. Padahal ditahun 2009 telah ada kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Pertekstilan Pardede soal lahan tersebut.

Hal itu terungkap dalam mediasi antara masyarakat penggarap dengan PT. IKKS di kantor Camat Bilah Barat, Selasa (29/8), Sudarsono, S.H. selaku kuasa hukum PT. IKSS mengatakan, PT. IKSS pada tahun 2017 membeli lahan perkebunan PT. Pertekstilan TD Pardede seluas 847 ha.

Berdasarkan data, pada tahun 2009 dibuat surat kesepakatan antara masyarakat penggarap yang diwakili oleh Asro Ritonga dan Pamimpin Siregar dengan pihak perkebunan PT. Pertekstilan TD Pardede.

Isi kesepakatan itu antara lain, lahan seluas 188 ha di sebelah utara Sungai Junggala dikembalikan kepada pihak perusahaan. Sedangkan 117 ha lahan yang berada di sebelah selatan diserahkan kepada masyarakat.

Berdasarkan kesepakatan itu, maka diantara pihak perusahaan dengan masyarakat tidak ada lagi silang sengketa "Ini surat kesepakatannya. Jelas disini disebutkan setelah kesepakatan ini tidak akan ada lagi silang sengketa", ujar Sudarsono.

Namun, pada tahun 2014 sebanyak 13 orang warga kembali masuk menggarap lahan perkebunan yang berada di sebelah utara Sungai Junggala seluas 84 ha dan mengambil hasilnya.

"Tapi, lahan seluas 188 ha di sebelah utara Sungai Junggala yang telah disepakati kembali ke perusahaan di tahun 2009, di tahun 2014 kembali mereka garap seluas 84 ha. Ini sudah melanggar kesepakatan", terang Sudarsono.

Dalam mediasi di kantor Camat Bilah Barat lanjut Sudarsono, 13 warga yang menggarap lahan perkebunan itu mengaku melakukan penggarapan karena mereka tidak memperoleh bagian dari lahan seluas 117 ha yang dikeluarkan perusahaan yang berada di sebelah selatan perkebunan.

"Alasan mereka menggarap kembali lahan perkebunan karena mereka tidak dapat bagian dari lahan 117 ha yang telah diserahkan perkebunan kepada masyarakat. Tapi kan itu bukan urusan kita. Kita berpegang pada surat perjanjian tahun 2009", kata Sudarsono.

Sudarsono mengatakan, pihak perkebunan akan terus melakukan mediasi dengan warga penggarap secara baik-baik.  "Namun, jika warga tidak bisa taat pada perjanjian atau kesepakatan, maka pihak perusahaan akan melaporkan penguasaan dan pencurian hasil perkebunan yang dilakukan warga kepada pihak berwajib", tandasnya. [Uban]

TerPopuler