KY Cari 8 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

KY Cari 8 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial

Selasa, 29 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2017 sebanyak delapan orang dengan komposisi 4 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan 4 orang dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Proses seleksi ini berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Nomor: 17/WK.MA.Y/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang Usul Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung RI.

Oleh karena itu, KY membuka kesempatan kepada APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengajukan calon yang memenuhi persyaratan. Pengumuman dan persyaratan seleksi ini dapat diakses di website KY di www.komisiyudisial.go.id.

Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari 29 Agustus sampai 19 September 2017. Usulan tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.

Atau dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke KY di Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450. Pengusulan tersebut paling lambat tanggal 19 September 2017 (stempel pos) atau tanggal 19 September 2017 pukul 16.00 WIB 2017 bila diantar langsung.

Dalam mencari delapan Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat hakim merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

Demikian yang disampaikan Koordinator Komisi Yidisial RI Penghubung Wilayah Riau, Hotman P Siahaan.SH.MH, bahwa para calon akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

"Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, "ujarnya, Selasa (29/08/17) melalui jejaring WhatsApp.**Red.

TerPopuler