NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf dan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Multi Yers pembangunan jalan lingkar di Pulau Rupat, Senin (14/08/17) kemarin.
Pemeriksaan saksi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priarsa Nugraha. "Hari ini diperiksa, "ujarnya Senin kemarin, seperti dirilis cakaplah.com.
Dia jelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Marissa Ayu Eka Putri alias Yuyun, staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Raffiq Suhanda selalu Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang.
Selanjutnya, Muhammad Rosidi selalu Kasi Jasa Kontruksi Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, Rozali selalu PNS di Dinas PU dan Penataan Ruang Kabuoaten Bengkalis, Syafruddin, alias H Khatan pensiunan Dinas PU Bengkalis dan Yuniadi, Staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis.
Pemeriksaan berlangsung dari siang hari di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. Hingga sore ini, pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, KPK meminjam ruangan di SPN Pekanbaru sejak tanggal 11 Agustus lalu. "Kabarnya memeriksa kasus di Bengkalis," kata Guntur dikutip dari cakaplah.com.
Sementara itu sejumlah saksi yang keluar ruangan untuk istirahat enggan berkomentar. "Salat dulu," kata saksi itu.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan tersangka korupsi peningkatan jalan lingkar Rupat-Batu Panjang, Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada mantan Bupati Bengkalis, HS, Sekdako Dumai, Ir MN, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction HOS
Saat proyek tersebut, MN menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Sementara, HS adalah Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut.
Jalan lingkar Rupat-Batu Panjang dibangun sepanjang 51 kilometer. Anggaran yang dialokasikan dengan sistem multiyears Rp. 500 miliar.
Informasi dihimpun, dugaan korupsi itu terendus saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek multiyears tersebut. Dana yang bersumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp2, 4 triliun pada masa kepemimpinan Bupati HS.
MN sudah diperiksa KPK di SPN Pekanbaru, Senin (7/9). Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah mertua MN di Jalan Jati Kecamatan, Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Dinas PU Bengkalis.
KPK juga menggeledah ruangan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Bengkalis, ruangan Bupati Bengkalis di Kantor Bupati Bengkalis dan terakhir rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
MN juga sudah dicekal untuk bepergian keluar Negeri. Hal itu diketahui karena dia batal berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji karena dicekal Imigrasi atas permintaan KPK. [**CLC/Red]