NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Dalam memperingati HUT RI ke 72. Pemerintah melalui kementerian hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) memberikan remisi (pemotongan masa tahanan-red) kepada narapidana atau warga binaan di seluruh Indonesia.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkalis dari yang diusulkan Remisi sebanyak 466, dengan penghuni Lapas mencapai 1.419 orang, yang di kabulkan hanya 441 orang dan 10 diantaranya remisi langsung bebas.
Rinciannya, remisi 1 bulan 59 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 182 orang, 4 bulan 106 orang, 5 bulan 27 orang dan 6 bulan sebanyak 8 orang.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Efrizal dalam laporannya yang disampaikan pada acara pemberian remisi dihadapan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan undangan lainnya, Kamis,(17/08/17).
"Dari jumlah tersebut tidak ada terdapat napi yang menjalankan masa hukuman untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), "sebut Efrizal.
Terhadap 10 orang nara pidana atau warga binaan di lapas yang mendapatkan remisi bebas Bupati Bengkalis menyerahkan cendramata, dan selain itu Pemerintah Daerah saling bertukar cendramata dengan Lapas kelas II A Bengkalis.
Bupati juga dalam kesempatan tersebut membacakan amanat tertulis Mentri Hukum dan HAM RI serta meninjau hasil Produksi kerajinan yang di buat oleh warga binaan. [bp][*Red]