NUSANTARAEXPRESS, BULUKUMBA - Kasus penghinaan Wartawan yang dilakukan oleh oknum Bendahara Desa Panggalloang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Muh Yusuf, merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah mencederai dunia Jurnalis.
Tim Hukum Zonamerah.co, Ferdi Hidayat, S.H mengingatkan kepada Polsek Rilau Ale, Kab. Bulukumba, agar memproses persoalan ini dengan cepat dan sampai tuntas,
"Ini murni kriminal dan telah melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melanggar pasal 310 KUHPidana yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ferdi kepada zonamerah.co, Jumat, (25/08/17)
Menurutnya, bahwa kasus ini harus ditindak lanjuti dan meminta kepada pihak penegak hukum Kabupaten Bulukumba, agar segera melakukan audit terkait kasus prona yang menjerat Kepala desa Panggalloang
"Karena dasar penghinaan wartawan terjadi disebabkan Zonamerah.co, ingin mengungkap persolan kasus Proyek Operasi nasional Agraria (Prona) untuk disampaikan pada publik yang terindikasi kepala Desa Pangalloang Ikut bermain” ungkapnya
Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Sulawesi Selatan, Ronal Efendi, dalam konferensi pers, mengatakan, kasus Penghinaan Wartawan harus diproses sampai secepatnya dan sampai tuntas.
Dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menjerat pelaku jangan hanya bersandar pada Pasal 310 KHUPidana tapi harus mengacu kepada Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers
"Kami minta kepada pihak Polsek Rilau Ale agar bisa memprioritaskan kasus Penghinaan wartawan ini untuk segera diproses dan agar tersangka bisa segera ditahan, karena ini telah mencederai dunia Jurnalis, "ujarnya. [*Red]
Sumber: Group Akrindo.