‎Gelapkan Uang Perusahaan, Perempuan ini Diciduk Polisi
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

‎Gelapkan Uang Perusahaan, Perempuan ini Diciduk Polisi

Sabtu, 12 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, MANDAU - Kasir PT Capella Daihatsu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau berinisial UP perempuan (23) tahun yang berdomisili di Jalan Kemuning RT 2 RW 9 Kelurahan Balik Al Duri terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib karena terjerat kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas IPDA Zulkifli menyebutkan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ 178 / VIII/2017/Riau/Bks/Sek-Mdu tanggal 10 Agustus 2017 yang bersangkutan dilaporkan Azwar Hamid Lubis (36) tahun yang juga karyawan PT Capella Daihatsu karena telah melakukan penggelapan uang angsuran konsumen yang tidak disetorkan ke perusahaan.

Menurut Paur Humas, bahwa pelaku ini telah menerima uang setoran konsumen senilai Rp.47.186.000,- tetapi UP tidak menyetorkan uang tersebut.

"Peristiwa ini diketahui saat dilakukan audit yang dilakukan oleh tim audit pada 2 Agustus sekira pukul 9.00 WIB di PT Capella Daihatsu Mandau, "terangnya, Sabtu (12/08/17)

Dia sampaikan, UP tersebut merupakan karyawan (kasir-red) di perusahaan. Dan ketika dilakukan audit diketahui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan ketika diminta untuk pertanggungjawaban yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan.

"Perusahaan merasa dirugikan senilai Rp.47 jt lebih dan tidak ada penggantian, maka perusahaan melaporkan perbuatan tersangka ke polisi, "tambah Zulkifli.

Terhadap peristiwa ini pihak kepolisian Polsek Mandau masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan UP posisinya masih ditahan di Polsek Mandau. [bp][*Red]

TerPopuler