NUSANTARAEXPRESS, SUMSEL - Dalam rangka patuh Pajak 2017 dan Patuh Tertib administrasi surat kenderaan bermotor di wilayah kerjanya Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H.Marwan Fansuri bersama Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso S.IK, kembali menginformasikan kepada wajib pajak di Sumatera Selatan agar terus melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor," kepada pemilik kendaraan bermotor agar selektif dan jeli supaya terus memeriksa kendaraannya," ujar Marwan Fansuri.
Ditambahkan Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes.Pol. Raden Slamet Santoso Sik, menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja samsat, mengoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya pajak kenderaan bermotor serta mengoptimalkan ketertiban administrasi kenderaan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya di wilayah Hukum Sumsel kami selaku pembina samsat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat sumatera selatan selain peningkatan layanan di point point layanan samsat juga kami akan terus menerus secara bertahab dan berkesinambungan melaksanakan pemeriksaan administrasi kenderaan bermotor di jalan raya yang dilakukan oleh petugas kami dilapangan, itu semua untuk menyadarkan kita Apa Hak dan Kewajiban baik selaku aparatur negara maupun Abdi masyarakat dan Hak dan kewajiban selaku warga negara yang baik, ujar Kombes Pol. Slamet santoso Sik.
Untuk itu dia menghimbau kepada seluruh pemilik kenderaan bermotor untuk mengecek kelengkapan administrasi surat menyurat kenderaan bermotornya termasuk jatuh tempo surat kenderaaanya termasuk jatuh tempo pembayaran pajak kenderaaanya dan sumbangan wajib Jasa raharja.
Secara terpisah Herryandi Sinulingga selaku kepala UPTB/SAMSAT PLG II bersama sama Kompol Irwan Andeta Sik, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel menjelaskan syarat syarat Layanan di Kantor samsat SBB :
- Proses teliti ulang 1 tahun : KTP Asli, STNK & Notice pajak Asli, serta melampirkan copy tsb sebagai arsip polri
- Proses 5 tahun : KTP Asli, STNK & Notice pajak asli, copy BPKB dan cek fisik ranmor
- Duplikat STNK : KTP Asli, Laporan kehilangan dari polisi, copy BPKB, cek fisik ranmor dan disertai foto kendaraan
- Proses BBNKB II : KTP Pemilik baru, STNK & Notice pajak asli, cek fisik kendaraan, BPKB Asli, kwitansi jual beli diatas materai. [MediaNetwork-NewsWartaPublik][*Red]