Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Kredit Macet, 12 Tahun Ancaman Penjara
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Kredit Macet, 12 Tahun Ancaman Penjara

Minggu, 27 Agustus 2017,


NUSANTARAEXPRESS, SEMARANG – Hukum Dan Undang Undang, Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang Serta di kota lain.

Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan, karena prosedur penarikan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector, "kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini,

Dia jelaskan seperti yang dirilis YALPK, bahwa ketika dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, maka pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaran kredit motor. Dan apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan, maka mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara, "tandasnya.

Dijelaskan, soal ulasan hukum dan Pidana Debt Collector merampas Motor/ Mobil Kredit, maka laporkan dengan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan. Karena pihaknya mengaku sering mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector tersebut.

"Menyita kendaraan nasabah kredit macet, itu merupakan utang piutang masuk dalam kasus perdata. Dan dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata. Dengan utang piutang itu, menimbulkan maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet, "tambah Kapolsek lagi.

Artinya, penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.

"Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap debt collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas, "tutupnya.**YLPK/Red.

Sumber: PPWIMediaNet

TerPopuler