NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Seratus tujuh puluh delapan Kepala desa di Kabupaten Pamekasan diminta untuk melaporkan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebur belum dapat dipastikan oleh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
“Saya belum mendengar informasi itu,” ujar Febri si Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Meski demikian kata Febri satu hal yang pasti dalam penanganan perkara, pihaknya akan melakukan sejumlah tindakan di wilayah tersebut. Bentuk tindakan yang dilakukan bermacam-macam, bisa dengan melakukan penggeledahan, atau melakukan pencarian informasi.
“Yang pasti dalam penanganan perkara, KPK akan melakukan tindakan-tindakan di wilayah penyidikan apakah melakukan penggeledahan apakah pencarian informasi untuk kepentingan penindakan,” tandasnya.
Baca: Perkembangan operasi KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur
Diketahui, lembaga antirasuah itu telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat daerah di Pamekasan baru-baru ini. Penangkapan tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Daerah Pamekasan dan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh mereka adalah tindak pidana suap untuk mengamankan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa oleh pejabat di sejumlah daerah tersebut.
Selain menyidik dugaan suapnya, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam delik pengadaan dan/atau suap proyek-proyek di Kabupaten Pamekasan yang diduga melibatkan tersangka pemberi suap Bupati Pamekasan ?Achmad Syafii Yasin.
Hanya saja, KPK belum mau menyampaikan apakah di antara proyek-proyek yang diusut tersebut terkait dengan penggunaan dana desa Rp 121 miliar untuk 178 desa di Kabupaten Pamekasan pada 2016 dan distribusi garam 2015/2016 di Kabupaten Pamekasan.
Sumber: nusantaranews.co