NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Edi Sakura S.Pd yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Bengkalis mulai membuat geram masyarakat atas perilakunya.
Pasalnya, Dia yang merupakan mantan Kepala Sekolah itu, pernah berurusan dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap anak didik. Maka dari itu, kalangan masyarakat di Bengkalis meminta Bupati Amril Mukminin segera mencopot pada yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Warga Damon Bengkalis? Syaiful, bahwa kalau tidak, Pemkab. Bengkalis akan menghancurkan yang telah mencanangkan sebelumnya, Bengkalis sebagai Kota Pendidikan, seandainya tidak segera mencopot Edi Sakura.
"Sangat tidak masuk akal dan ceroboh kalau Bupati memakai Edi Sakura. Dia itu kan mantan Nara Pidana (Napi) kasus kekerasan terhadap anak didik. Sebagai Masyarakat Bengkalis, kita sangat prihatin jika Disdik itu, dipimpin oleh seorang yang arogan dan kasar, "ungkapnya, Minggu (14/05/17).?
Syaiful menegaskan, dalam persoalan itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin harus bersikap tegas. Sebab, kasus kekerasan tidak ada kata toleransi, pencopotan tentu harga mati yang harus segera dilaksanakan bupati.
"Kalau Bupati tidak mencopot Edi Sakura, ini jelas akan membuat citra buruk terhadap Bupati. Jangan sampai masyarakat bereaksi dan berpandangan negatif terhadap Bupati. Apa alasan dan dasarnya Bupati mempertahankan Edi Sakura, "tegasnya bertanya.
Senada, reaksi keras dan tajam juga ditunjukkan oleh seorang guru di Bengkalis yang enggan disebutkan namanya. Sebagai seorang pendidik, Ia merasa tak tepat Bupati Bengkalis Amril Mukminin mempercayai Edi Sakura untuk memegang suatu jabatan, apalagi seperti Plt Kadisdik saat ini.
Karena, di dunia pendidikan membutuhkan orang-orang yang memiliki jiwa mendidik yang santun, berilmu, beramal dan penuh kasih sayang pada siswa siswinya.
"Memang faktanya, di dunia pendidikan yang dibutuhkan adalah akhlak dari pemimpin. Maaf kata, kalau akhlak pemimpin rusak, tentu ini akan berimbas terhadap generasi yang di didik. Jadi, menurut saya lebih banyak calon atau orang-orang yang memiliki kualitas, ilmu yang mempuni yang bisa dipilih bupati untuk memimpin Disdik," ujarnya.
Sesuai informasi yang didapat, Edi Sakura S.Pd saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Mandau dan divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada tahun 2013 yang lalu dengan tuduhan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Data Edi Sakura divonis 5 bulan penjara tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis dengan link https://sipp.pn-bengkalis.go.id/, yang bebas diakses oleh siapapun. [bp][*red]