LMR-RI Komda Aceh Singkil Minta Polisi dan Jaksa Usut Pembongkaran Asset Negara
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

LMR-RI Komda Aceh Singkil Minta Polisi dan Jaksa Usut Pembongkaran Asset Negara

Kamis, 01 Juni 2017,
[caption id="attachment_1584" align="aligncenter" width="567"] Yakarim Munir ( Kemeja Merah) didampingi para pedagang saat berbicara dengan salah satu petugas Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, ACEH SINGKIL - Ketua Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Daerah (Komda) Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Aceh Yakarim Munir meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk dapat mengusut tuntas terhadap pembongkaran asset negara berupa Pajak Ikan dan Terminal Lama di Pasar Terpadu Sianjo – Anjo, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh.

Karena, pasca harta negara berupa pajak ikan dan terminal lama yang dibongkar sekitar satu minggu menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1438 H, selain telah merugikan keuangan negara, namun dinilai telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat Aceh Singkil terutama dikalangan pedagang yang selama ini menggantungkan harapan dari hasil berjualan di lokasi pasar terpadu Sianjo – Anjo Kecamatan Gunung Meriah.

[caption id="attachment_1585" align="aligncenter" width="564"] Terminal Lama[/caption]

”Sampai dengan hari ini, kami belum dapat memperoleh informasi siapa yang bertanggung jawab terhadap Pembongkaran Asset Negara maupun dasar hukum apa yang dipakai oleh pihak yang terkait sehingga bangunan Pajak Ikan dan Terminal Lama yang dibangun dengan mengunakan uang rakyat dilakukan pembongkaran,” Ujar Yakarim Munir kepada awak media, Selasa (30/5/2017).

Oleh karena itu, Yakarim berharap kepada aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk berkenan turun tangan guna mengusut tuntas terhadap pembongkaran asset negara terutama terhadap legalitas Pembongkaran Asset Negara.

Kata Yakarim, apabila Aset Negara yang telah dilakukan Pembongkaran tera dibangun diatas alas hak milik seseorang, maka sudah sewajarnya kita selaku warga negara Indonesia yang taat akan hukum untuk mempertanyakan yang berkenaan dengan dasar hukum pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil/ Provinsi Aceh yang melaksanakan pembangunan Pajak Ikan maupun Terminal Lama diatas alas hak milik perseorangan.

”Apabila lokasi tempat didirikan bangunan pajak ikan dan terrminal lama di atas alas hak milik seseorang atau yang sudah bersertifikat, tentunya sangat wajar jika kami mempertanyakan bagaimana yang bersangkutan bisa memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil terutama berkenaan dengan legalitas penerbitan sertipikat,” jelasnya.

Kata Yakarim, sejauh Informasi yang diperoleh,jika lokasi tanah tempat berdirinya bangunan pajak ikan dan terminal lama itu, telah keluar sertipikat atas nama pribadi dan/atau bukan atas nama Asset Pemerintah. Padahal lanjutnya, apabila ditinjau dari sisi tahun terbit sertipikat dengan usia bangunan yang dibangun diatas lahan tersebut seperti bangunan Terminal Lama, dinilai lebih Tua dibandingkan tahun terbit sertipikat.

”Kami sangat mempertanyakan tentang alasan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil/Pemerintah Aceh/Pemerintah Pusat melalui instansi terkait Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran dan pelaksanakan pembangunan Pajak Ikan dan Terminal Lama diatas alas hak milik seseorang atau bukan dibangun pada alas hak milik pemerintah,” tanyanya.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pedagang yang selama ini berjualan dan /atau menempati pajak ikan dipasar Sianjo- Anjo turut serta dilakukan pengutipan retribusi Mingguan maupun Retribusi bulanan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum dari Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Singkil.

Apabila legalitas kepemilikan dan legalitas pembongkaran yang telah dilakukan pembongkaran sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI, “Kenapa para pedagang yang selama ini menempati atau berjualan di lokasi pajak ikan, tidak diberikan misalanya somasi/ tenggang waktu atau himbauan untuk segera melakukan pengosongan sarana pajak ikan, sebelum dilakukan pembongkaran,” tanya Yakarim.

Menurut Yakarim, tindakan pembongkaran terhadap harta Negara ini terkesan dipaksakan atau terlalu terburu – buru. Sementara, saat dilakukan pembongkaran pemerintah tidak terlebih dahulu menyediakan tempat relokasi kepada para pedagang sebagai lahan penganti untuk berjualan, agar para pedagang tidak kesulitan dalam mencari nafkah didalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Maka dari itu, Yakarim Munir menegaskan, secara kelembagaan dalam hal ini LMR-RI tidak akan tinggal diam dalam menyikapi berbagai macam permasalahan berkenaan dengan Pembongkaran Harta Negara. ” LMR-RI akan membawa permasalahan ini hingga keranah hukum, dengan menggugat Instansi terkait ke Pengadilan,” tegas Yakarim.



Ada beberapa poin penting yang menjadi dasar bagi LMR-RI untuk membawa permasalahan tersebut keranah hukum yaitu, Pertama, berkenaan dengan legalitas pembongkaran asset negara baik itu Pajak Ikan maupun Terminal Lama. Kedua, berkenaan dengan Legalitas tata cara penerbitan sertifat / hak milik pribadi seseorang. Ketiga, berkenaan dengan legalitas penganggaran atau pengalokasian dana dan pembangunan pajak ikan dan terminal lama.

Keempat, meminta pemerintah Daerah kabupaten Aceh Singkil untuk memikirkan nasib para pedagang serta melakukan ganti rugi terhadap kerugian para pedagang dan mengembalikan retribusi yang selama ini dikutip oleh Instansi terkait dan itu berlaku apabila legalitas kepemilikan dan pembangunan Pajak Ikan dan Terminal Lama di duga cacat hukum.

Kelima, setelah ada pengaduan resmi baik atas kepemilikan alas hak maupun terhadap pembongkaran Asset Negara, maka harus ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum permanen, karena, bangunan tersebut dibangun bukan menggunakan uang pribadi akan tetapi dibangun dengan menggunakan uang negara.

”Pada prinsipnya, kami hanya membutuhkan kejelasan hukum berkenaan dengan Pembongkaran Asset Negara, Karena kami beranggapan negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kerajaan, jadi hukum harus kita kedepankan, agar permasalahan ini bisa terang benderang di mata Publik,” tegas Yakarim. [Jn][Media Network][*red]

TerPopuler