Saat Dana CSR Di Bengkalis Tak Lagi Dipedulikan Perusahaan?
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Saat Dana CSR Di Bengkalis Tak Lagi Dipedulikan Perusahaan?

Minggu, 23 April 2017,
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Mayoritas perusahaan-perusahaan besar berskala nasional yang beroperasi di kabupaten Bengkalis diduga kuat tidak menunaikan kewajiban mereka terhadap daerah melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk itu, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang program CSR harus segera digesa pembuatannya, agar perusahaan tidak semena-mena.

Pendapat itu dilontarkan Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis (LHB) Tun Ariyul Fikri AMd menyikapi kurangnya kepedulian perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor migas, perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industry (HTI) di kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan program CSR kepada masyarakat tempatan.

Seiring dengan adanya keinginan DPRD Bengkalis untuk menggunakan hak inisiatif membuat Perda tentang CSR, kita sangat mendukung sekali. Karena ada undang-undang yang mengatur tentang kewajiban perusahaan melaksanakan program CSR didaerah mereka beroperasi.

"Sehingga perusahaan juga punya kepedulian dalam pembangunan daerah, bukan semata mengeruk untuk dari sumber daya alam yang ada di kabupaten Bengkalis ini, ” ungkapnya baru-baru ini.

Alumni Politeknik Bengkalis itu juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam menjadi inisiator kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkalis supaya menjalankan program CSR mereka. Apabila program CSR dapat berjalan maksimal, masyarakat terutama pemerintah akan sangat terbantu karena ada kepedulian pihak swasta berpartisipasi dalam menjalankan pembangunan daerah.

Oleh karena itu tukas Tun Ariyul, Perda tentang CSR memang harus ada di Bengkalis. Puluhan perusahaan besar yang beroperasi diseluruh Bengkalis patut dipertanyakan, kemana dana CSR mereka yang diwajibkan 2 persen oleh undang-undang. Disitulah peran Pemkab Bengkalis bersama DPRD dalam menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan program tersebut.

“Kita sangat mendukung Perda CSR digesa pembuatannya. Termasuk item yang memuat sanksi seandainya ada perusahaan yang membandel. Intinya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bengkalis jangan hanya mencari untung dengan membinasakan sumber daya alam yang ada, tapi tidak peduli terhadap masyarakat sekitar,” tambah Tun.

Terpisah, anggota DPRD Bengkalis Azmi R Fatwa SIP membenarkan kalau DPRD Bengkalis melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) mengusulkan hak inisiatif untuk pembuatan Perda tentang CSR tersebut. Saat ini draft atau rancangan Perda CSR masih dibahas, mulai dari kewajiban yang harus ditunaikan hingga sanksi bagi yang membandel.

Dicontohkan politisi PKS itu, sektor usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM) yang minim modal, bisa terbantu apabila ada dana CSR tentunya disertai pengawasan. Karena kalau berharap kepada pemerintah sepenuhnya, jelas akan sangat terbatas, sehingga peran pihak swasta dalam pembangunan daerah dapat dilakukan melalui program CSR.

“Banyak sektor yang bisa terbantu seandainya program CSR berjalan. Karena itu perlu dibuat payung hukum berupa Perda, walau sebenarnya usulan ranperda CSR sudah digulirkan sejak tahun 2015 lalu, tapi belum kunjung terealisasi. Mudah-mudahan, dengan kesepakatan kawan-kawan di dewan usulan ranperda CSR bisa direalisasikan menjadi Perda tahun ini,” harapnya. (Budi P)

TerPopuler