Peringati Hari Otonomi Daerah, Mendagri Sampaikan Lima Arahan Pokok
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Peringati Hari Otonomi Daerah, Mendagri Sampaikan Lima Arahan Pokok

Selasa, 25 April 2017,
[caption id="attachment_851" align="aligncenter" width="560"] Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, H Arianto, saat menyampaikan amanat Mendagri pada Peringatan Hari Otonomi Daerah, di Halaman Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (25/4/2017) [/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS – Sempena peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXI tahun 2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo,  menyampaikan lima arahan pokok bagi seluruh pemerintah daerah.

Arahan tertulis dalam naskah amanat Mendagri itu, dibacakan Bupati Bengkalis, memalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, H Arianto, ketika menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di halaman Kantor Bupati, Selasa (25/4/2017) pagi.

“Pertama, dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan, pemerintahan daerah harus senantiasa menjalin hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD, termasuk hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” Ujar Mendagri.

Kedua, Mendagri berpesan agar meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah untuk mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, melalui reformasi birokrasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas seluruh penyelenggaraan pemerintah daerah, baik Kepala Daerah, DPRD, maupun pegawai negeri sipil.

“Ketiga, prioritaskan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang didukung dengan pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” sebutnya.

Keempat, kata Mendagri, tingkatkan daya saing perekonomian daerah di tengah percaturan ekonomi global dan regional, termasuk era masyarakat ekonomi asean, melalui pengeloaan potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha.

“Dan kelima, tingkatkan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan pemerintah daerah secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (humas)[MEG]

TerPopuler