Usaha Indomaret Tak Berizin, Ini Rekomendasi Dewan Bengkalis
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Usaha Indomaret Tak Berizin, Ini Rekomendasi Dewan Bengkalis

Selasa, 21 Maret 2017,
 

[caption id="" align="aligncenter" width="581"] Hearing, DPRD Kab. Bengkalis Terkait Dengan Toko Modern di Kab. Bengkalis Yang Tak Berizin.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Hearing (dengar pendapat, red) lintas komisi yang dilaksanakan DPRD Bengkalis, mengeluarkan rekomendasi berupa penutupan toko modern Indomaret dan Alfamart yang tersebar diseluruh kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Senin (20/03/17) siang.

Hearing itu sendiri dipimpin Wakil ketua DPRD Bengkalis H.Indra Gunawan Ph.D dihadiri anggota DPRD Bengkalis Azmi R Fatwa SIP, Indrawan Sukmana ST, Zamzami SH, Hendri HS S.Ag, Daud Gultom, dr Moris B Sihite, Hj Aisyah dan H.Jasmi. Dari Pemkab Bengkalis hadir Sekretaris Disdagprin Raja Airlangga bersama Kabid Perdagangan Burhanudin.

Kemudian Basuki Rahmat dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Sekretaris Dispenda Tarmizi Yahya lalu Plt Kepala Satpol PP Kusnen dengan Kabid Tibum dan PPD Hengki Irawan serta perwakilan Indomaret.

Dihadapan wakil rakyat, Basuki Rahmat kepala bidang perizinan BMPPT memaprkan bahwa ada tiga jenis perizinan yang harus dilewati pihak pengelola toko modern sebelum buka usaha. Sejauh ini BPMPPT baru mengeluarkan izin gangguan, itupun baru untuk kecamatan Bukitbatu, Siak kecil dan Mandau.

Sedangkan Kabid Perdagangan Disdagprin Burhanudin menyebutkan adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2013 tentang tidak adanya lagi izin untuk usaha waralaba atau toko modern. Namun ada lagi Surat Edaran Menteri Perdagangan yang mengatakan bahwa toko modern yang sudah terlanjur membvuka usaha, tidak ditutup tapi dilakukan pembinaan.

“Ada dua payung hukum yang menjadi landasan kita soal toko modern Indomaret dan Alfamart di kabupaten Bengkalis. Kemudian untuk payung hukum di Kabupaten Bengkalis sendiri saat ini tengah digodok Peraturan Bupati yang mengatur regulasi toko modern, mulai dari keberpihakan pada produk lokal, tenaga kerja lokal dan soal zonasi," terang Burhanudin.

Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PKS Azmi R Fatwa SIP menyorot soal perbuatan nekat Indomaret dan Alfamart membuka usaha, meskipun belum ada izin sama sekali. Ia menyebut, soal perizinan adalah mutlak, karena berdampak pada pengaturan tata niaga beserta zonasi maupun kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk itu saya menyarankan supaya Indomaret dan Alfamart harus menghentikan dahulu invasi bisnis mereka, sampai ada kejelasan perizinan. Apabila ada masalah pihak Indomaret dan Alfamart tidak bisa berbuat apa-apa karena usaha mereka tidak punya izin,” ujar Azmi.

Sedangkan anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Gerindra Indrawan Sukmana juga mempertanyakan soal izin dan regulasi soal toko modern. Daud Gultom dari Fraksi PDI.Perjuangan malah mencurigai ada pihak bermain dengan Indomaret dan Alfamart, karena terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan.

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Ph.D dipenghujung rapat menyarankan kepada anggota DPRD Bengkalis untuk menerbitkan rekomendasi supaya seluruh toko Indomaret dan Alfamart ditutup sementara sampai mereka memiliki izin terlebih dahulu.

“Sampai manajemen Indomaret dan Alfamart memiliki itikat baik untuk mengurus perizinan, kita merekomendasikan supaya usaha mereka ditutup terlebih dahulu. Maksudnya supaya perbuatan membuka usaha secara semena-mena tidak terus berlangsung, dan jangan sampai ada lagi Indomaret dan Alfamart membuka toko sebelum izin terbit," pungkas Indra Gunawan yang disetujui seluruh anggota dewan yang hadir. (bp)[MEG]

TerPopuler