SUMUTEXPRESS, Medan - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online melalui media sosial. Ditkrimsus melaksanakan press release tentang dugaan prostitusi online tersebut, dihadiri Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Dr. Maruli Siahaan, SH didampingi Kasubdit II Cyber Crime AKBP I Putu Yudha.
Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Dr. Maruli Siahaan, SH menyampaikan penangkapan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 12.00 Wib anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online melalui media sosial facebook yang menawarkan perempuan yang bisa dipergunakan untuk pekerja seks komersil.
“Mendapat informasi tersebut personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan online terhadap akun facebook Nanda Aulia Lubis. Setelah melakukan penyelidikan personel kemudian melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai laki-laki hidung belang disalah satu hotel di Medan.” terang Maruli dalam keterangan persnya.
Kemudian, lanjut Maruli setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pada pukul 20.00 Wib, petugas kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku perdagangan orang bernama Octafira Rahayu Kardianti als Nanda (21) yang merupakan pemilik akun facebook Nanda Aulia Lubis. Sementara pelaku yang lain Noventri Alfi als Ipen (22) dan Awaluddin als Akbar (22) bertindak sebagai orang yang mencari dan menawarkan wanita tunasusila tersebut dengan tarif Rp 3 juta per malam.
“Mucikari tersebut mendapat bagian Rp.500.000 ribu per orang.” Ujar Maruli.
Selain ketiga orang pelaku, juga turut ini diamankan juga 5 orang perempuan pekerja seks komersil dengan inisial DST (22), RS (22), AA (19), DA (18), L (20).
Sementara barang Bukti yang diamankan berupa 3 unit HP, 4 kotak kondom merek Sutra, Uang Tunai Rp 1.000.000,- serta screenshot facebook pelaku.
“Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 45 ayat (1) Yo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 30 Yo pasal 4 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Traffficking dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” kata Maruli. (Humas Poldasu)