Mau Lapor SPT Pajak? Begini Caranya
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Mau Lapor SPT Pajak? Begini Caranya

Jumat, 24 Maret 2017,
[caption id="attachment_491" align="aligncenter" width="575"] Foto: Ari Saputra[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Periode pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Pajak 2016 pribadi hanya tersisa beberapa hari ke depan. Banyak metode yang bisa dipakai dalam pelaporan, dari manual hingga elektronik.

Cara paling gampang memang adalah elektronik, yang disebut dengan e-filing. Masyarakat alias wajib pajak tidak perlu lagi berbondong-bondong untuk datang ke kantor pajak, belum lagi antrean yang membludak di akhir periode.

Untuk menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-fin terlebih dahulu. Ini adalah kode rahasia yang hanya boleh diketahui wajib pajak. Saking rahasianya, e-fin hanya boleh diterima oleh wajib pajak itu sendiri, layaknya menerima kode PIN ATM.

Wajib pajak silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk pengambilan e-fin, dengan mengisi formulir yang tersedia dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KPT). E-fin bisa didapatkan kapanpun.

Setelah memiliki e-fin, wajib pajak harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sampai mendapatkan sandi alias pasword melalui surat elektronik alias e-mail.

detikFinance, Jumat (24/3/2017) menelusuri cara pelaporan SPT dengan menggunakan e-fling. Berikut caranya:

Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.

Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan pasword serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa pasword, maka wajib pajak bisa memilih untuk reset pasword.








e-filing

e-filing Foto: Internet


Wajib pajak akan sampai pada di laman ini.








e-filing

e-filing Foto: Maikel Jefriando


Wajib pajak bisa memilih e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.

Ketiga, pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk langsung pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buatSPT pada sebelah kanan.








e-filing

e-filing Foto: Maikel Jefriando


Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Agar memudahkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.








e-filing

e-filing Foto: Maikel Jefriando


Keempat, wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.








e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando


Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada tulisan tambah. Wajib pajak silakan klik tulisan tersebut hingga muncul laman ini.








e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando


Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.








e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando


Langkah keenam, wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? apakah anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? Apakah Anda memiliki harta?








e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando


Pada kolom harta, bila memilih ya maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anda memiliki utang? Bila memilih ya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya.








e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando


Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumabangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuanSPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.








e-filinge-filing Foto: Maikel Jefriando


Sembilan, laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Sepuluh, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail. Selamat, anda telah menjadi wajib pajak yang taat pajak. (mkj/mkj)[detik.com][MEG]

TerPopuler