Akhirnya Jajaran Polda Sumut Berhasil Bekuk Penganiaya Wartawan INEWS TV
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Akhirnya Jajaran Polda Sumut Berhasil Bekuk Penganiaya Wartawan INEWS TV

Kamis, 30 Maret 2017,


[caption id="attachment_600" align="aligncenter" width="552"] Parlin Sitorus, Torang Silaen, Hokbin Sinaga, Saat Diamankan di Polda Sumut[/caption]




NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Akhirnya, perjuangan solidaritas organisas Jurnalis Se-Sumatera Utara terjawab sudah. Subdit III/Jahtanras Polda Sumut berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang Kontributor INEWS TV Kota Medan, Selasa (28/33/2017) kemarin.

Petugas Subdit III/Jahtanras Polda Sumut menangkap 3 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Adi Palapa Harahap (korban) yang merupakan kontributor kota Medan INEWS TV Kamis malam jumat sekira pukul 21.30 WIB yang lalu dirumah korban di Psr. 3 Kel. Mabar Hilir Kec. Labuhan Deli, Medan sesuai LP/376/III/2017/SPKT III, tanggal 27 maret 2017.

Baca Berita Terkait >>> Puluhan Jurnalis Labuhanbatu Minta Aparat Hukum Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan INEWS TV

Adapun ketiga tersangka yang diamankan petugas Subdit III/Jahtanras Polda Sumut yakni Parlin Sitorus, Torang Silaen, Hokbin Sinaga. Ketiga tersangka diamankan di lahan garapan Jalan Haji Anif. Dari ketiga tersangka yang telah ditangkap, 2 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga tersangka telah diamankan Subdit III/Jahtanras Polda Sumut. Sedangkan 2 orang yang juga terlibat masih dalam pengejaran. Ketiga tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Adapun yang 2 orang yang masih dalam pengejaran yakni Gunung Silaen dan Endang Silaen." terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting dalam Siaran Persnya, Rabu (29/3/2017)

Disebutkan Kabid Humas Polda Sumut, masing-masing tersangka memiliki peran dalam melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adi Palapa. Parlin Sitorus perannya sebagai yang membawa tersangka lainnya ke rumah korban. Adi Palapa Harahap di Psr. 3 Kel. Mabar Hilir Kecamtan. Labuhan Deli dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan Hokbin Sinaga, perannya yang mengetuk pintu rumah korban dan memanggil korban. "masing-masing tersangka memiliki peran" ucap Rina.

Berikut barang bukti yang diamankan oleh petugas Subdit III/Jahtaras Polda Sumut, 1 unit mobil XTrail milik tersangka Parlin Sitorus yang digunakan untuk membawa para tersangka ke rumah korban (temppat kejadian perkara), 1 buah CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen milik tersangka, 3 unit handphone milik para tersangka yang diamankan. (Fahri/sec03)[MEG]

TerPopuler